SonoraBangka.ID - Anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung, Yogi Baskara di hadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Yen dan Kamto, Rabu (26/8/2020).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang ini mengungkap bahwa petugas menangkap terdakwa Yen di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkalpinang, Senin (11/5/2020) malam.
"Kita tangkap Yen di Jalan Sudirman pukul 23.00. Mulanya kita dapat informasi akan ada transaksi yang barangnya akan dibawa ke Belinyu. Kami nunggu di aspol, lalu mobil ini lewat terus kami kejar ada yang naik motor sama mobil," ungkap Yogi Baskara.
Pada kesaksiannya, Yogi menerangkan, saat dilakukan penangkapan terdapat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,3 gram dan dua pil ekstasi yang didapat Yen dari Kamto.
"Lalu kami menemukan sabu- sabu di dashboard mobil," ungkapnya.
"Untuk barang itu didapat dari Kamto yang berada di Serdang. Lalu, saat Kamto kami interogasi, dia mengakui memberikan sabu-sabu kepada Yen," imbuh Yogi.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menghadirkan saksi lain bernama Rita selaku pemilik mobil rental yang digunakan Yen untuk melancarkan aksinya.
"Yen ini pinjam mobil saya, bayar Rp 300 ribuwaktu itu dia belum bayar, janjinya kalau pulang baru bayar. Mobil itu masih saya cicil, tetapi sekarang berhenti karena kasus ini," tutur Rita.
Ketika penangkapan terhadap Yen dilakukan, di dalam mobil tersebut diketahui ada Putra yang juga membawa sabu-sabu untuk dijual di Belinyu.
Putra sudah terlebih dahulu menjalani proses persidangan, bahkan dia telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menutup sidang dan akan melanjutkannya pada Senin (31/8/2020) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Kirim Sabu-sabu ke Belinyu Pakai Mobil Rental