SonoraBangka.ID - Seorang warga Padang Baru, Bangka Tengah, Romizal (48) ditangkap oleh Tim 1 Opsnal Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka yang dipimpin Ipda Defriansyah, pada Kamis (27/8/2020).
Romizal dibekuk petugas lantaran menjadi tersangka pelaku pencurian handphone di kawasan GOR Sahabudin Kota Pangkalpinang.
Dari tangan Romizal, petugas berhasil mengamankan 1 unit smartphone yang diakui pelaku bakal digunakan untuk dirinya sendiri.
"Tersangka berhasil kita bekuk setelah laporan pencurian handphone di GOR Sahabudin. Pelaku mengaku mencuri untuk digunakan sendiri tapi pengakuannya masih kita dalami," ungkap AKBP Wahyudi mewakili Dirkrimum Kombes Pol Budi Hermawan.
Kasus ini berhasil terungkap berawal ketika Tim 1 Opsnal Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mendalami laporan pencurian yang dilaporkan di Polsek Pangkalan Baru.
Tercatat, pencurian tesebut terjadi pada 9 Juli 2020 lalu saat korban beraktivitas di kawasan GOR Sahabudin.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran diketahui handphone yang dicuri dikuasai oleh Romizal warga JL Cendrawasih Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
Selanjutnya tim bergerak ke kediaman Romizal dan dibekuk tanpa perlawanan.
Romizal pun mengakui telah melakuakan pencurian tersebut dan menyerahkan handphone hasil curiannya yang ia gunakan sendiri.
Setelah dimintai keterangan di Polda Kepulauan Bangka Belitung tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Pangkalan Baru.
"Mengingat laporan kasusnya dan TKP di Polsek Pangkalan Baru tersangka dan barang bukti kita limpahkan kesana," kata AKBP Wahyudi.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Jatanras Polda Babel Tangkap Pencuri Handphone,.