SONORABANGKA.ID - Adalah Kartu Tanda Penduduk ( KTP) menjadi salah satu syarat wajib saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, selain Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) dan juga Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB).
KTP asli wajib disertakan saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan.
Penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.
“Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan,”
Penggunaan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak ternyata juga ada tujuan lainnya. Kompol Martinus Aditya sebagai Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa KTP ini tidak bisa digantikan dengan identitas lainnya termasuk SIM.
Walaupun identitas tersebut mempunyai nama serta alamat yang sama dengan yang ada pada STNK maupun BPKB.
“Karena sesuai Perkap nomor 5 tahun 2012 itu yang diwajibkan adalah KTP. Dalam KTP itu kan ada Nomor Identitas Kependudukan ( NIK) itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Martinus menambahkan, dengan adanya NIK tersebut maka bisa menjadi data pemilik kendaraan. Hal ini karena untuk pajak progresif data yang digunakan adalah NIK dan itu adanya di KTP.
Selain itu, Martinus menambahkan, penggunaan KTP saat pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran. “Seperti tilang elektronik ( ETLE) itu data yang dipakai juga berdasarkan KTP,” ucap Martinus.
Gamal Suwantoro sebagai Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset ( DPPKA) DIY mengatakan, di wilayah DIY syarat KTP saat pembayaran pajak masih bisa digantikan dengan SIM.
“Tetapi saat pengesahan STNK pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk menunjukkan KTPnya,” ucap Gamal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Saat Bayar Pajak Kendaraan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/29/081200915/ini-alasan-kenapa-ktp-jadi-syarat-saat-bayar-pajak-kendaraan.