“Jika masih mempunyai tunggakan pajak ya harus melunasi tunggakannya itu, tetapi kalau tidak ya cukup membayar biaya penerbitan STNK baru saja,” ucap Martinus.
Untuk biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan rincian:
1. Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3
a. Baru Rp 100.000
b Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/30/104100715/ini-biaya-resmi-penerbitan-stnk-baru?page=all#page2.