Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Pangkalpinang, Donal.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Pangkalpinang, Donal. ( SonoraBangka.id / zulhaidir)

1.384 UMKM Pangkalpinang Sudah Didata Sebagai Penerima Bantuan Produktif

1 September 2020 18:58 WIB

SonoraBangka.id - Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Pangkalpinang masih melakukan pendataan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang akan menerima bantuan produktif berupa uang tunai senilai Rp2,4 juta dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon menyampaikan sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Koperasi, pemerintah pusat akan memberikan bantuan produktif dalam bentuk uang senilai Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria. Selasa (1/9/2020).

Pada bulan Agustus ini, data sementara yang baru berhasil dikumpulkan Disperindag Pangkalpinang tercatat sebanyak 1.384 orang pelaku usaha mikro di Kota Pangkalpinang.

"Kita akan data sampai bulan September ini dan langsung kita laporkan ke pemerintah pusat, untuk pemberian bantuan produktif kepada pelaku usaha mikro di pangkalpinang," jelasnya.

Penyaluran bantuan ini akan disalurkan pada bulan Oktober atau November bagi UMKM yang memenuhi persyaratan yaitu adalah Warga Negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan dan memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul yaitu Kantor Disperindag.

Juga kriteria penerima bantuan yaitu bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, dan data yang berhasil dikumpulkan nanti akan diverifikasi oleh pemerintah pusat.

"Syarat yang terpenting juga bagi pelaku usaha mikro, adalah pada tahun ini sedang tidak menerima kredit modal kerja atau pinjaman dari perbankan," pungkasnya.

PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm