Kepala Seksi Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera dan Bangka Belitung, Binyamin
Kepala Seksi Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera dan Bangka Belitung, Binyamin ( Sonora Bangka.id / zulhaidir)

Pandemi Covid - 19, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Babel Terapkan Sistem Antrian Online

1 September 2020 19:12 WIB

SonoraBangka.id - Wajib pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka Belitung untuk pelaporan pajak mengalami penurunan yang tinggi sekitar 80 %.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera dan Bangka Belitung, Binyamin pada saat ditemui SonoraBangka.id di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka Belitung, senin (31/8/2020).

Sejak adanya pandemi covid -19 pelayanan pajak dilaksanakan secara on line, maka sampai sekarang wajib pajak sudah terbiasa melakukan pelaporan pajak secara online.

"Kita pada tanggal 15 juni, kantor pelayanan pajak sudah kembali melaksanakan pelayanan pajak secara tatap muka, jumlah wajib pajak yang datang ke kantor pelayanan pajak tetap sedikit, hanya sekitar 20 persen saja," jelasnya.

Untuk menerapkan protokol kesehatan yaitu fisical distancing, maka kantor pelayanan pajak per tanggal 1 September 2020, menerapkan sistem antrian online.

Jadi wajib pajak yang akan datang ke kantor pelayanan pajak di haruskan mendaftar terlebih dahulu secara online di www.kunjung.pajak.go.id.

"Nanti sejak tanggal 1 September, wajib pajak sebelum datang ke pelayanan pajak harus mendaftar secara online, juga wajib pajak tetap di haruskan memakai masker, mencuci tangan, cek suhu tubuh dan ada pengaturan jarak tempat duduk dalam pelayanan pajak," pungkasnya.

PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm