SonoraBangka.ID - Jajaran Polres Bangka Barat meringkus dua orang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kedua orang yang diduga melakukan aksi bejat terhadap gadis berusia 15 tahun itu adalah SE (23) dan HE (30), Warga Desa Ibul Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat, Sabtu (28/8/2020).
Kasat Reskrim Polres Babar, AKP Andri Eko Setiawan mengungkapkan kasus ini terungkap bermula dari laporan orangtua korban ke Polsek Simpangteritip.
Menurutnya, aksi tak senonoh tersebut diduga terjadi di area perkebunan sawit.
"Kedua pelaku ini menghubungi korban melalui pesan singkat Whatsapp dan mengajak korban bertemu di dekat lokasi kejadian," tutur Andri, Selasa (1/9/2020).
Ia menerangkan, setelah bertemu korban, pelaku SE memaksa korban melakukan perbuatan asusila tersebut.
"Hal tersebut telah dilakukan pelaku berulang kali, tidak hanya dengan pelaku SE, korban pun melakukan hal serupa dengan pelaku HE di lokasi yang sama," ungkap Eko.
Diakuinya, setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan pengejaran pada kedua pelaku.
"Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap," tegas Eko.
Artiken ini telah tayang di Bangkapos.com dengan judul Cabuli Anak 15 Tahun, Dua Oknum Warga Desa Ibul Ditangkap Polisi