SonoraBangka.id - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman didampingi staf khusus bidang percepatan pembangunan melakukan audensi dengan Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Odo RM Manuhutu, Kemenko Kemaritiman & Investasi di Hotel Sari Pan Pacific, Selasa (1/9/20).
Gubernur Erzaldi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenko Kemaritiman & Investasi RI yang telah percaya terhadap Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama ini. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Erzaldi mengatakan Babel tepat untuk lokasi penempatan prototipe Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) karena potensi sumber daya thorium yang cukup banyak dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi.
Thorium merupakan pengotor bagi logam tanah jarang dan pabrik bahan bakar untuk thorcon dapat menjadi sumber penerimaan daerah melalui kerja sama dengan PT Timah.
“Lokasi Babel sangat tepat bila di kemudian hari dibangun pabrik thorcon mengingat lokasi yang terbuka ke arah Selat Malaka dan LCS juga kesiapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Gunung dan Pantai Timur Sungailiat didukung dengan kebijakan yang mana RPJMN 2020-2024 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai 10 destinasi pariwisata prioritas,” ungkapnya.
“Di tahun 2020 kebijakan Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung adalah transformasi ekonomi dari sektor pertambangan ke sektor pariwisata, percepatan pembangunan perekonomian Kepulauan Bangka Belitung membutuhkan investasi baru. Percepatan investasi baru membutuhkan status KEK serta Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang RZWP3K merencanakan kawasan pesisir Tanjung Gunung dan Pantai Timur Sungailiat sebagai kawasan pemanfaatan umum zona pariwisata,” lanjutnya.
Gubernur Erzaldi juga menjelaskan, sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 289/TBK/SP-1000/17-S11.4 pada Pasal 2 Surat Rekomendasi bahwa PT Timah akan melakukan terlebih dahulu usaha pertambangan dan telah bersepakat dengan PT Pan Semujur terhadap luas 383 ha. PT Pansemujur akan melakukan pengembangan dan pembangunan KEK pariwisata pada wilayah di luar yang telah disepakati.
Untuk pembangunan selanjutnya, pengembangan dan pembangunan baru akan dapat dilaksanakan sesudah mendapat persetujuan dari PT Timah.
Berdasarkan Addendum Kedua Nomor 0062/TBK/ADD-0000/19-S111.4 pada Pasal 1 bahwa perjanjian berlaku tiga tahun setelah tanggal ditetapkannya KEK Tanjung Gunung dan PT Timah akan melakukan percepatan penambangan pada sebagian DU. 1529 yang berada di wilayah laut Tanjung Gunung dan sebagian DU. 1556 yang berada di wilayah Laut Sampur Bangka Tengah yang tumpang tindih dengan area KEK Tanjung Gunung,” jelasnya.
Deputi Bidang pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Odo RM Manuhutu sangat mendukung penuh rencana yang disampaikan Gubernur Erzaldi Rosman dan akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Rencananya, Menko Luhut Binsar Pandjaitan akhir September akan berkunjung ke Bangka Belitung.