Bupati Bangka, Mulkan ikut melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara Narkoba dan tindak pidana lainnya di Kantor Kejari Bangka, Kamis (3/9/2020).
Bupati Bangka, Mulkan ikut melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara Narkoba dan tindak pidana lainnya di Kantor Kejari Bangka, Kamis (3/9/2020). ( Bangkapos.com/ Edwardi)

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Pemkab, Mulkan Kerap Perintahkan ASN Tes Urine

3 September 2020 15:40 WIB

SonoraBangka.ID - Hari ini kegiatan pemusnahan barang bukti sejumlah kasus narkoba dan tindak pidana lainnya digelar di Kantor Kejari Bangka, Kamis (3/9/2020).

Bupati Bangka, Mulkan yang mengikuti kegiatan ini, mengakui dengan kondisi ini, bukan berarti membuat pihaknya lemah dalam melakukan tindakan pemberantasan atau pencegahannya.

"Kita lihat yang banyak terkena perkara narkotika ini pada usia produktif, remaja dan juga anak-anak. Karena mereka ini didorong rasa ingin tahu, ingin mencoba dan melihat teman-temannya sehingga ikut-ikutan ingin mencoba, saat sudah mencoba lalu timbul kenikmatan dan ketagihan sehingga kasus narkotika ini menjadi lebih banyak saat ini," tutur Mulkan.

 

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi dan mencegah kasus ini di kalangan ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Bangka, pihaknya selalu rutin menggelar tes urine pegawai secara dadakan.

"Memang saat ini kami belum melakukan hal itu, karena masih melihat tipikal ASN dan pegawai saat ini masih cukup baik, tetapi nanti kita tetap akan melaksanakan tes urine mendadak ," terangnya.

Lebih lanjut, Mulkan menerangkan, jika nanti ada ASN yang kedapatan menggunakan narkotika, maka ia tak akan pandang bulu.

Ia menegaskan, semua yang terlibat kasus narkoba akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku saat ini.

"Mungkin secara aturan kepegawaian akan dilakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan hukum yang tetap, juga bukan hanya perkara narkotika saja tetapi juga perkara tindak pidana umum lainnya tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Mulkan.

Sementara itu, Kepala Kejari Bangka, Farid Gunawan menuturkan sampai dengan awal September 2020 ini jumlah kasus tindak pidana umum yang ditangani ada 176 perkara.

Dari jumlah itu, sebanyak 72 perkara sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Bangka dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari 72 perkara yang sudah inkrah ini, berasal dari 50 perkara narkotika dan 22 perkara tindak pidana umum lainnya," ungkap Farid.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Bantu Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Mulkan Rutin Perintahkan ASN Tes Urine

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm