Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama. (Dok. Samsat)
Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama. (Dok. Samsat) ( kompas.com)

Catat, Ada Beberapa Cara Urus BPKB Hilang

6 September 2020 18:38 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kehilangan surat kepemilikan kendaraan tidak hanya bisa terjadi pada STNK saja.

Namun, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) pun bisa hilang. Kehilangan BPKB dapat karena beberapa hal, mulai dari bencana, kebakaran, banjir, atau pun penyebab yang lainnya.

Untuk pemilik kendaraan yang mengalami kejadian ini, dapat segera mengurusnya dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan.

Mengingat, keberadaan BPKB sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Bagi yang mengurus BPKB yang hilang, prosedurnya memang dapat dikatakan lebih rumit dibandingkan saat mengurus STNK yang hilang.

Mengutip dari NTMC Polri, inilah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus penerbitan BPKB baru.

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.

2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.

3. Berita Acara singkat dari Reskrim.

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.

5. Identitas :

a) Untuk perorangan :

Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.

b) Untuk Badan Hukum :

Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.

6. Surat Pernyataan BPKB hilang materai dan ditandatangani pemilik.

7. Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 (dua) media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).

8. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank / agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.

9. STNK Asli dan fotokopi STNK serta notice (catatan/struk/laporan) Pajak yang berlaku.

10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).

11. Fotokopi Akta/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.

12. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Begini Cara Urus BPKB Hilang", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/06/072200215/catat-begini-cara-urus-bpkb-hilang?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm