SonoraBangka.ID - Diduga telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah, Dendi (19) diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Tempilang di Desa Simpang Yul, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, Selasa (8/9/2020), sekira 18.30 WIB.
Ia dicokok petugas saat sedang dirumahnya setelah diduga melakukan pembobolan rumah milik Sudirman, di Dusun Penegak, Desa Simpang Yul, Kecamatan Tempilang, pada Sabtu (1/8/2020).
Kapolsek Tempilang, Ipda RTA Sianturi menuturkan kasus pembobolan rumah ini bermula saat korban baru saja kembali ke rumahnya dari Desa Kundi.
"Setelah diperiksa di dalam rumah, ternyata sejumlah barang dan uang milik korban telah hilang, di antaranya uang tunai Rp3.500.000, senapan angin dan mesin chainsaw," ungkap Sianturi, Rabu (9/9/2020).
Mendapat laporan tentang kasus tersebut, petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, hasilnya polisi mendapatkan informasi jika pelaku tengah berada di kediamannya.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukit berupa satu pucuk senapan angin, satu bilah parang tanpa gagang, satu batang besi teralis jendela, satu unit mesin chainsaw, dan motor tanpa nomor polisi," terang Sianturi.
Ia menegaskan pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Bobol Rumah Warga, Dendi Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tempilang Saat Tengah di Rumah