SonoraBangka.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 2 Kg shabu dan 800 gram diduga campuran shabu - shabu dengan gula batu, hasil tindak pidana narkotika di Provinsi Bangka Belitung.
Petugas BNN Babel menangkap BN tersangka narkoba dan mengamankan barang bukti (BB) berasal dari negara Myanmar, yang akan dijual dalam paket-paket kecil menggunakan jasa kurir.
Tersangka BN di tangkap BNNP Babel bersama Tim Bea dan Cukai, pada tanggal 18 Juli kemarin di daerah teluk limau kabupaten bangka barat, dan pada saat penggeladahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 2 bungkus besar plastik yang berisi Kristal Putih diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam Tas Ransel.
Menurut keterangan tersangka memang betul shabu tersebut berasal dari negara Myanmar,dan tersangka dijerat Pasal 114 dan 119 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol suparwoto di Kantor BNN Babel. Jumat (11/9/2020).
Lebih lanjut disampaikan Brigjen Pol Suparwoto bahwa tersangka membawa narkotika dengan mengunakan kapal speedboat masuk melewati pelabuhan-pelabuhan tradisional yang belum memiliki penjagaan aparat, dan memang sebagai daerah kepulauan, Babel menjadi sasaran yang cocok untuk pemasaran barang haram tersebut.
"Kasus tindak pidana narkotika di babel sudah gawat darurat, karena sekarang pengedar narkotika bisa mendapatkan narkotika dari negara luar, dan menjual narkotika dengan paket hemat, konsumen bisa beli sabu seberat 0,05 gram seharga Rp 100 ribu," pungkasnya.