SonoraBangka.id – Guna memutus mata rantai penyebaran covid – 19 di Indonesia, Polri merencanakan proses hukum pelanggar protocol kesehatan (prokes).Hal ini seperti yang disampaikan oelh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pranomo.
"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali,membandel,tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata Wakapolri melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020)
Komjen Gatot Eddy Pranomo mengatakan, proses hukum tersebut akan dilakukan apabila sanksi yang diterapkan dalam Operasi Yustisi dinilai belum efektif.
Sanksi tersebut misalnya, hukuman denda, kerja sosial, administrasi, dan pencabutan izin.
Diketahui, Operasi Yustisi dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang kian masif.
Operasi itu menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Menurut Gatot, terdapat sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelanggar protokol kesehatan tersebut.
"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya," tutur Wakapolri.
Polri pun mengaku sudah melapor kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait rencana pidana bagi pelanggar Prokes.
Selain proses hukum, Gatot juga mendorong adanya penegakan disiplin berbasis komunitas, di mana masing-masing pimpinan menjadi contoh dalam hal penerapan protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Akan Pidanakan Pelanggar Protokol Kesehatan Jika Terus Bandel