Jenita Janet saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Jenita Janet saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020). ( Kompas.com)

Pihak dari Jenita Janet Sebut jika Mantan Suami Tidak Jujur Terkait Harta Gana-gini

15 September 2020 22:18 WIB

SONORABANGKA.ID - Sidang gugatan harta gana-gini yang melibatkan penyanyi dangdut Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedi Nurmaulid, kembali bergulir di Pengadilan Agama (PA) Bekasi, Selasa (15/9/2020).

Sidang kali ini beragendakan jawaban dari Jenita Janet atas gugatan harta gana-gini yang diajukan Alief.

Pihak kuasa hukum Jenita Janet, Rangga B Rikuser, menyebut bahwa kliennya telah memberikan uang sebanyak Rp 1,1 miliar kepada Alief selama berumah tangga.

Uang itu diberikan di luar enam aset yang menjadi tuntutan dari Alief.

“Klien telah memberikan beberapa terkait dengan harta gana-gini, tapi di luar dari pada enam aset tersebut. Itu totalnya Rp 1,1 miliar,” kata Rangga B Rikuser di Pengadilan Agama Bekasi, Selasa.

Meski demikian, terkait gugatan harta gana-gini yang dilayangkan Alief, pihak kuasa hukum menduga ada sebuah ketidakjujuran dari mantan suami Jenita Janet.

Rangga menyebut bahwa beberapa aset milik Jenita Janet telah dijual Alief.

Alief juga telah menikmati aset tersebut. Namun aset itu tak dimasukan dalam gugatan.

“Kami perhitungkan sampai ke majelis hakim bahwa sebetulnya ada sesuatu ketidakjujuran yang dilakukan saudara Alief terkait gugatan tersebut,” ucap Rangga.

“Karena dari tahun 2017 sampai 2019 ada beberapa aset dari harta gana gini tersebut yang telah di jual Alief dan telah di nikmati oleh saudara Alief, tapi tidak di masukan ke gugatan,” sambung Rangga.

Sekadar informasi, setelah resmi bercerai pada 17 Maret 2020 lalu, Alief justru menggugat Jenita Janet soal harta gana gini.

Alief melayangkan harta gana gini terkait enam aset dari Jenita Janet yakni sebuah rumah, apartemen, mobil hingga sepeda motor harley.

Sebelumnya, Jenita Janet menggugat cerai Alief Hedy Nurmaulid di Pengadilan Agama (PA) Bekasi pada 4 Desember 2019.

Pada 17 Maret 2020 lalu, akhirnya majelis hakim PA Agama Bekasi menyatakan Jenita Janet dan Alief resmi bercerai.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Jenita Janet Sebut Mantan Suami Tidak Jujur soal Harta Gana-gini", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/09/15/210650166/pihak-jenita-janet-sebut-mantan-suami-tidak-jujur-soal-harta-gana-gini.

SumberKOMPAS.com
PenulisAnas Fadly
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm