SonoraBangka.ID - Andi Irawan alias Butak (39) diamankan Satresnarkoba Polres Pangkalpinang atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ia ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Jalan R Abdurracman, Pintu Air, Rangkui, Kota Pangkalpinang, Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Eddy Yuhansyah mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup terhadap tersangka, ditemukan dua paket plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga sabu.
"Saat kami geledah ditemukan 2 paket plastik bening ukuran sedang, yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, dan barang bukti lainnya," kata Eddy Yuhansyah, Rabu (17/9/2020) dikutip dari Bangkapos.com.
Petugas menemukan barang haram tersebut di bawah meja yang ada di ruang tamu di dalam rumahnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke kantor kepolisian Polres Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka masih kami periksa, dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, dari tangan tersangka Butak, yakni dua paket plastik strip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah kotak plastik, satu buah sekop terbuat dari kertas.
Turut diamankan pula, satu ball plastik strip bening, dua buah alat isap hisap (bong), satu buah jarum sebagai kompor, dua buah pirek, satu buah korek api gas warna hijau, satu buah handphone merk oppo warna hitam dan satu buah handphone merk nokia warna biru muda.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Simpan Sabu di Rumah, Butak ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang