( Ist / Diskominfo Babel)

Penanganan Covid - 19, Ada Empat Kesepakatan Harus Dilaksanakan Babel dan Sumsel

16 September 2020 16:11 WIB

SonoraBangka.id - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Tajuddin menghadiri Rapat Koordinasi antar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Pemkab. Bangka Barat dengan Pemprov. Sumatera Selatan yang diselenggarakan di Gedung OR II Pemkab. Bangka Barat, Selasa (15/9/20).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Babel, Tajuddin mengungkapkan, semua pihak harus melaksanakan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan sebaik-baiknya, sehingga penyebaran Covid-19 di Bangka Belitung dan Sumatera Selatan dapat dikendalikan khususnya melalui Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Kalian dan Tanjung Api-api sebagai akses keluar masuknya penumpang.

Selain itu, dengan adanya pertemuan yang dilakukan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemkab. Bangka Barat dengan Pemprov. Sumatera Selatan dan dapat dijalankan sesuai kesepakatan serta mengacu kepada peraturan protokol kesehatan Covid-19.

Ada empat kesepakatan yang harus diperhatikan dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19, masing-masing pihak akan melaksanakan kesepakatan setelah kedua belah pihak menandatangai kesepakatan tersebut mulai tanggal 16 September 2020.

“Yang saya tangkap menjadi bahan kesepakatan kita, ada empat hal yang perlu menjadi kesepakatan ke depan. Pertama, kita tidak lagi melihat ke belakang kita melihat ke depan supaya ke depan lebih baik. Kedua, bahwa prosedur keberangkatan sudah jelas, harus memenuhi syarat surat keterangan rapid atau PCR dan harus diverifikasi tidak hanya diperiksa serta ada cap validasi bahwa, surat itu sudah dicek dan surat itu non reaktif. Ketiga, apabila surat keterangan itu menyatakan reaktif, penumpang tidak dapat diberangkatkan apapun alasannya dan dikarantina di tempat asalnya atau di tempat diberangkatkan. Keempat, harus ada surat rapid dan PCR yang menyatakan non reaktif, kalau tidak memiliki itu tidak dapat diberangkatkan penumpangnya,” ungkapnya.

Kadishub Tajuddin juga meminta kepada kedua belah pihak dalam pelaksanaan ke depan agar masing-masing pihak menempatkan petugasnya di lapangan, bukan hanya GTPP Covid-19 saja, namun ditugaskan pula TNI dan Polri yang ada dalam membantu pelaksanaan.

Harapannya, dengan pertemuan ini kesepakatan yang akan disetujui tersebut dapat ditandatangani masing-masing pihak dan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Bupati Bangka Barat, Markus meminta kepada seluruh pihak agar tetap menjaga kewaspadaan dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Bangka Barat khususnya Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Kalian, Muntok.

"Kita sama-sama tahu, sekarang ini kondisi Covid-19 sedang meningkat, maka perlu kewaspadaan. Kami sebagai salah satu pintu gerbang masuk ke Pulau Bangka bersama tim bekerja keras mencegah dan mengawasi supaya Bumi Sejiran Setason ini tetap zona hijau," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemprov. Sumatera Selatan menyatakan akan mendukung adanya kesepakatan bersama antara Bangka Barat dengan Sumatera Selatan serta akan melaksanakan kesepakatan di lapangan dengan sebaik-baiknya dalam pengendalian dan 0encegahan Covid-10.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Bupati Bangka, Pj Sekda Bangka Barat, Sekretaris Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Pemprov. Sumatera Selatan, dan pihak terkait lainnya.

Kepala Dinas Pehubungan Babel, Tajuddin menambahkan dengan adanya pertemuan ini diharapkan tidak ada lagi beda penafsiran antara kedua belah pihak.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm