SonoraBangka.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang bersama tim TNI dan Polri selama satu bulan ke depan melaksanakan Peraturan Walikota (perwako) tentang penanganan sanksi terhadap masyarakat dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpolpp Kota Pangkalpinang, Susanto kepada SonoraBangka.id ketika dikonfirmasi. Rabu (16/9/2020).
Sesuai dengan hasil rapat dengan tim TNI dan Polri selama satu bulan ke depan mengadakan sosialisasi dan bisa memberikan sanksi bilamana ada masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
"Kita melaksanakan perwako penerapan protokol kesehatan, sampai satu bulan ke depan, selain sosialisasi kita juga bisa memberikan sanksi bila ada yang tidak memakai masker," jelas Susanto.
Selain sangsi yang diberikan kepada yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga diharuskan menandatangani surat pernyataan untuk berjanji melaksanakan protokol kesehatan covid -19.
Harapannya selama satu bulan ke depan pelaksanaan perwako, masyarakat semakin mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan covid -19.
"Kita harapkan setelah sanksi diberikan maka semua masyarakat melaksanakan protokol kesehatan, dan kita lihat dulu selama satu bulan ini, kalau masyarakat masih kurang dalam melaksanakan protokol kesehatan, kita akan rapatkan kembali dengan tim, untuk langkah selanjutnya," pungkasnya.