SonoraBangka.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan Peserta Pilkada 2020 mengelar Konser dan Bazar ditengah pandemi covid-19.Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Edi Irawan mengatakan jika aturannya diperbolehkan,Ia mempersilahkan para peserta pilkada di empat kabupaten di Babel mengelar hal tersebut.
"Jika aturannya seperti itu, memperbolehkan, pada prinsipnya bagi kami Bawaslu, silahkan saja untuk melakukan itu," kata Edi kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Namun Edi irawan menekankan, perlu adanya pemahaman bersama terkait Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2020 yang mengatur tentang metode kampanye.
"Baik itu dari pihak penyelenggara, KPU, Bawaslu, pasangan calon (paslon), tim sukses, dan aparat keamanan di dalam menindaklanjuti setiap metode kampanye yang akan dilakukan oleh paslon," jelasnya.
Dalam posisi ini, sebagai ketua Bawaslu dirinya mengimbau agar paslon beserta dengan tim suksesnya yang hadir dalam kegiatan konser atau bazar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid - 19.
"Yang pertama, dalam rangka kita untuk meminimalisir terjangkitnya wabah virus corona ini, kemudian yang kedua, antar sesama lembaga penyelenggara, pihak keamanan agar berkoordinasi dengan stakeholder yang lain, dalam hal ini, termasuk pemerintah daerah," terangnya.
"Karena pemerintah daerah juga bertanggung jawab terhadap kondusifitas daerahnya, artinya dalam koordinasi ini, setidaknya ada hal-hal yang perlu dibicarakan bersama," tandasnya.