SonoraBangka.id - Kita ketahui bahwa selama ini aturan berkendara di jalan raya relatif “ bebas “ untuk para pesepeda.
Namun, kini Kementrian Perhubungan mengeluarkan aturan bagi pesepeda Indonesia, yang mau tidak mau harus di taati.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Pada Pasal 2 Ayat 1 dari Bab II Peraturan tersebut, berbunyi "Sepeda yang beroperasi di Jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan."
Persyaratan keselamatan yang dimaksud antara lain melengkapi sepeda dengan spakbor, bel, sistem pengereman, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, serta pedal.
Tidak hanya pengguna sepeda, aturan ini juga otomatis berpengaruh terhadap produsen sepeda.
Hendra, CEO PT Roda Maju Bahagia selaku produsen sepeda Element, mengatakan pihaknya baru mendengar diterbitkannya Permenhub tersebut.
Dikatakan Hendra, jika peraturan dari Menteri Perhubungan ia belum membacanya jelas.
Tapi sepertinya akan sama dengan motor yang harus ada kaca spion, seperti kendaraan lainnya.
Ia mengaku, permenhub tersebut tidak akan berpengaruh terhadap penjualan sepeda di Element Indonesia.
"Aturan ini kan sebenarnya dibuat supaya pengendara sepeda bisa lebih tertib dan teratur, jadi bagi kami seharusnya tidak ada masalah."
Ditambahkan Hendra, ke depannya Element Indonesia akan mempertimbangkan untuk menghadirkan produk baru yang sesuai dengan ketentuan Permenhub tersebut.
"Nanti kami lihat dulu apakah wajib SNI atau tidak. Kalau harus SNI, ya nanti kami ikuti," kata dia.
"Sampai sekarang hampir seluruh sepeda Element sudah memiliki kelengkapan yang ditentukan, kecuali bel, lampu dan spakbor. Untuk sepeda lipat, ada beberapa tipe yang sudah diberi bel."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Bersepeda Dirilis Menhub, Apa Tanggapan Element Indonesia?", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2020/09/18/201852820/aturan-bersepeda-dirilis-menhub-apa-tanggapan-element-indonesia.