Ombudsman RI perwakilan Bangka Belitung (Babel) dan Kantor Bahasa Provinsi Bangka Belitung saat melakukan sidak, Senin (21/9/2020)
Ombudsman RI perwakilan Bangka Belitung (Babel) dan Kantor Bahasa Provinsi Bangka Belitung saat melakukan sidak, Senin (21/9/2020) ( Istimewa)

Tinjau Layanan Publik, Ombudsman RI dan Kantor Bahasa Babel Gelar Sidak

22 September 2020 12:08 WIB

SonoraBangka.ID - Ombudsman RI perwakilan Bangka Belitung (Babel) dan Kantor Bahasa Provinsi Babel menggelar sidak pelayanan publik dan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, Senin (21/9/2020).

Hal ini merujuk apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan yang diamanatkan di Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Plt. Kepala Perwakilan, M Adrian Agustiansyah, mengungkapkan, pihaknya bersama Kantor Bahasa Provinsi Babel ingin meninjau standar pelayanan publik yang ada.

"Mulai dari sarana prasarana, ketersediaan informasi, dan ketersediaan ruang pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan. Selain itu, beberapa indikator lain serta melihat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang pubik," terangnya.

 

Ombudsman RI Babel menilai, standar pelayanan di kantor Pos Kota Pangkalpinang masih butuh perbaikan di beberapa aspek, seperti menyediakan ruang laktasi.

Ia menambahkan, perbaikan juga meliputi ruang pengaduan layanan publik dan beberapa hal lain yang harus ditingkatkan.

Sementara di Pelabuhan Pangkal Balam juga terlihat masih terdapat sejumlah fasilitas yang harus dilakukan perbaikan untuk pemenuhan standar layanan publik yang baik.

"Kami mengharapkan dan mendorong agar setiap penyelenggara layanan publik terus mengupayakan peningkatan pelayanan, tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat," tuturnya.

Ombudsman RI Babel terus mendorong penyelanggara layanan publik untuk dapat selalu berbenah dalam pemenuhan standar pelayanan publik serta meningkatkan hal-hal yang telah baik.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain itu, masyarakat juga terus diminta untuk tetap aktif mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Pasalnya, masyarakat memiliki hak untuk mengadukan buruknya pelayanan publik kepada Ombudsman RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia menerangkan, masyarakat di daerah dapat menyampaikan aduan maupun konsultasi terkait pelayanan publik pada nomor telepon (0717) 9114193 dan WhatsApp pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung 0811-973-3737.

Ataupun datang langsung ke Kantor Ombudsman Babel.

"Seluruh pengaduan masyarakat yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yani Prayono menuturkan, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik juga merupakan bentuk layanan publik yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan publik di daerah.

Penggunaan bahasa Indonesia yang baik juga sebagai simbol kebanggaan dan kecintaan kepada bahasa Indonesia.

Ditambahkannya, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada ruang publik juga merupakan hak masyarakat atau penerima layanan dalam memperoleh informasi yang jelas.

"Pada sidak kali ini, kami menilai beberapa lokasi yang kami datangi sudah cukup baik namun ada juga yang masih butuh perbaikan. Untuk itu kami siap membantu apabila para penyelanggara ingin berkonsultasi terkait penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Ombudsman dan Kantor Bahasa Babel Gelar Sidak Layanan Publik

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm