Pemerintah Kota Pangkalpinang mengadakan Penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 di Ruang Pertemuan (OR) Kantor Walikota Pangkalpinang. Rabu (23/9/2020).
Pemerintah Kota Pangkalpinang mengadakan Penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 di Ruang Pertemuan (OR) Kantor Walikota Pangkalpinang. Rabu (23/9/2020). ( SonoraBangka.id / zulhaidir)

Pemkot Pangkalpinang Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis

23 September 2020 19:15 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah Kota Pangkalpinang mengadakan Penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 di Ruang Pertemuan (OR) Kantor Walikota Pangkalpinang. Rabu (23/9/2020).

Sekda Kota Pangkalpinang Ratmida dawam, Menyampaikan Pemkot pangkalpinang mengadakan kegiatan ini merupakan amanat UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta sebagai upaya untuk memperkuat substansi perencanaan daerah sehingga lebih terarah, tepat sasaran dan selaras dengan pembangunan nasional.

Rencana pembangunan RPJMD Kota Pangkalpinang wajib dilengkapi dengan analisis lingkungan hidup yang mengacu kepada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah Kota Pangkalpianang

"Tujuan utama pelaksanaan KLHS ini adalah memastikan bahwa kebijakan rencana dan program selaras dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan," jelas Ratmida Dawam.

Terkait dengan penyusunan RPJMD dalam Permendagri No.86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD dan rencana kerja perangkat daerah, mengamanatkan bahwa pemerintah daerah menyusun KLHS RPJMD yang sesuai dengan prinsip-prinsip berkelanjutan.

"RPJMD Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023 wajib dilengkapi dengan analisis lingkungan hidup atau KLHS yang mengacu pada Permendagri No. 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD yang sesuai dengan prinsip-prinsip berkelanjutan," pungkasnya.

PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm