Angel Lelga menjelaskan membongkar rumahnya. (Bidikan layar YouTube Cumicumi).
Angel Lelga menjelaskan membongkar rumahnya. (Bidikan layar YouTube Cumicumi). ( Kompas.com)

Tahu Vicky Prasetyo Dapat Penangguhan Penahanan, Pihak Angel Lelga Menghormati

23 September 2020 22:38 WIB

SONORABANGKA.ID - Pembawa acara sekaligus komedian Vicky Prasetyo mendapat penangguhan penahanan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.

Hal membuat Vicky dibebaskan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat semenjak Kamis 17 September 2020 lalu.

Bagaimana tanggapan pihak Angel Lelga melihat penangguhan penahanan Vicky Prasetyo?

Kuasa hukumnya Angel Lelga, Rudi Kabunang, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.

"Itu hal biasa, dalam proses persidangan kan penahanan dan penangguhan penahanan itu adalah kewenangan daripada hakim. Kita menghormati kewenangan itu, memang itu ada menurut aturan hukum," kata Rudi Kabunang usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

Disinggung apakah Angel Lelga kecewa dengan keputusan tersebut, Rudi Kabunang hanya menyebut kliennya tetap menghormati.

"Ya Mbak Angel tetap menghormati proses hukum, itu aja," ujar Rudi Kabunang lagi.

Untuk diketahui, Vicky Prasetyo sebelumnya mendekam selama dua bulan lebih di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pada 17 September 2020 kemarin, Vicky mendapatkan penangguhan penahanan atas kasus pencemaran nama baik. 

Kasus ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo pada tanggal 19 November 2018 di kediaman Angel Lelga.

Tak terima, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vicky Prasetyo Dapat Penangguhan Penahanan, Pihak Angel Lelga Menghormati ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/09/23/183938066/vicky-prasetyo-dapat-penangguhan-penahanan-pihak-angel-lelga-menghormati.

PenulisAnas Fadly
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm