Ilustrasi penahanan
Ilustrasi penahanan ( TribunnewsBogor.com)

Gelapkan Dana Bank 40,5 M, Dua Tersangka Ditahan di Polda Babel

25 September 2020 08:59 WIB

SonoraBangka.ID - Pihak kejaksaan akhirnya menahan dua tersangka kasus penggelapan dana perbankan senilai Rp 40,5 milliar di Pangkalpinang, Kep. Bangka Belitung.

Dua tersangka masing-masing Sugianto dan Desta kini telah dititipkan di rumah tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (23/9/2020).

Kepala Kejati Kepulauan Bangka Belitung, I Made Suarnawan mengungkapkan, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai proses hukum.

"Mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif seperti mencegah melarikan diri. Tersangka dititipkan di tahanan Mapolda Bangka Belitung," kata I Made dalam pers rilis, Rabu (23/9/2020).

Sebelumnya, kedua tersangka ini telah menjalani penyidikan di ruang kejaksaan Kepulauan Bangka Belitung selama beberapa jam.

Selanjutnya, pihak kejaksaan pun menerbitkan surat perintah penahanan bagi keduanya.

Mengenakan rompi oranye, kedua tersangka tersebut langsung digiring oleh pihak Kejati Babel menuju ruang tahanan Mapolda Babel.

Pengungkapan kasus ini bermula dari oknum pegawai Bank BRI Cabang Pangkalpinang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan fasilitas kredit modal.

Diketahui tersangka Sugianto merupakan makelar, sedangkan untuk tersangka Desta menjabat sebagai Accounting Officer (AO) untuk dana yang dikucurkan sejak 2017 hingga 2019.

"Modus operandi kreditnya jaminannya tidak sesuai dengan uang yang dipinjam. Kalau internal BRI masih tergantung penyidikan kemana arahnya, kalau ada mengarah minimal dua alat bukti maka akan kita lanjuti. Untuk uang itu digunakan seperti apa, nanti dipersidangan," tuturnya.

Kasus kejahatan keuangan ini menggunakan modus debitur palsu yang jumlahnya tercatat mencapai 47 nama. Kemudian juga terungkap adanya agunan fiktif dan atas nama orang lain.

Operandi yang berlangsung selama 2017 hingga 2019 itu menyasar anggaran yang tersedia di BRI Pangkalpinang.

Namun petugas juga mendalami adanya praktik yang sama di tiga bank pemerintah lainnya yakni Bank Sumselbabel, Mandiri dan BNI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelapkan Dana Bank BUMN Rp 40,5 Miliar, Dua Tersangka Langsung Ditahan"

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm