SonoraBangka.id -- Kamis 24 September 2020 digelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat di Pasangrahan Banka Tin Winning Roemah Persinggahan, Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut diikuti oleh pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU pada Rabu (23/9/2020). Pasangan calon tersebut adalah Markus-Badri diusung oleh partai PDIP, Golkar dan PBB, Sapri-Eddy Arif diusung oleh Partai Gerindra, PAN dan Sukirman-Bong Ming Ming diusung oleh Partai Nasdem, PKS dan Perindo.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Balitung Dewi Rusmala menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut ini semua harus menerapkan protokol kesehatan, salah satunya adalah dengan pembatasan orang yang diperkenankan ikut hadir di ruang pengundian.
Dewi Rusmala juga menyebutkan bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut ini untuk setiap pasangan calon tidak boleh didampingi oleh massa yang banyak, dan setiap pasangan calon hanya didampingi oleh LO masing-masing.
Hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Barat terhadap Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangka Barat semuanya sudah dilaksanakan sesuai dengan yang diamanatkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang malam tadi dan perubahannya sudah disampaikan pagi ini, dan pelaksanaan dilapangan sudah sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, tambah Dewi Rusmala.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi menyampaikan bahwa mekanisme pengambilan nomor urut berlangsung dengan aman dan transparan, dan yang paling penting menerapkan protokol kesehatan, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pengundian Nomor Urut baru keluar subuh tadi, ada beberapa Timses yang diundang oleh KPU, kita dan KPU Kabupaten Bangka Barat melakukan pendekatan persuasif dengan Timses Pasangan Calon terkait aturan yang ada di PKPU dan dapat diterima oleh Timses Pasangan Calon, dan pada proses pengundian no urut pihak KPU sudah melaksanakannya sesuai PKPU terbaru tersebut.
Secara teknis sampai dengan selesai tidak ada kendala, KPU menerima dan menjalankan peraturannya, Timses dari pasangan calon mengikuti aturan yang berlaku, kerjasama dengan semua stakeholder TNI dan Kepolisian. Bawaslu memberikan pengertian secara persuasif dan semua bisa terakomodir. Kita langsung preventif menemui para Timses untuk tidak hadir ke lapangan tempat pengundian, termasuk tokoh masyarakat ataupun tokoh agama dan tokoh pemuda yang di undang.
Rio Febri Fahlevi menambahkan jika terjadi pelanggaran dalam hal ini yang dilaksanakan oleh pasangan calon maupun secara keseluruhan, Bawaslu akan memberikan teguran tertulis yaitu melakukan penundaan terhadap pengundian nomor urut, akan tetapi proses hari ini berjalan lancar dan tidak ada satupun pasangan calon yang membawa konstituen ke arena pengundian nomor urut.
Sementara itu Anggota Bawaslu Bangka Barat Annas selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal menegaskan bahwa untuk titik rawan dalam proses tahapan ini, pertama yaitu penerapan protokol kesehatan terkait dengan pelaksanaannya sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0651 yang dikeluarkan oleh Bawaslu, memang protokol kesehatan menjadi prioritas utama, kedua yaitu transparansi dalam proses pengundian bahwa PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menjadi pedoman utama protokol kesehatan dan dihadiri oleh dua pasangan calon dan satu LO.