SonoraBangka.ID - Tambang Inkonvensional (TI) ilegal jenis TI rajuk beroperasi kembali di sekitar 15 hingga 20 meter dari jalan Raya Dr Soetomo Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Lokasi operasi TI rajuk tersebut lebih tepatnya berada di belakang Kantor UPP Perikanan Budidaya Bangka, Senin (29/9/2020) siang.
Berdasarkan informasi, aktivitas TI ilegal tersebut diduga mulai beroperasi kembali sekira dua hari lalu.
Pengurus UPP Perikanan Budidaya Kabupaten Bangka, M Rozi mengaku telah berusaha melakukan pencegahan dengan menemui para pelaku tambang timah tersebut. Namun menurutnya, tidak dihiraukan.
"Bila dibiarkan terus beroperasi dikhawatirkan mengancam robohnya gedung UPP Perikanan Budidaya Bangka dan bekas gardu listrik PT Timah Tbk, serta jalan aspal negara milik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," tutur Rozi.
Rozi pun menyampaik ucapan terima kasih atas respon personel Polsek Pemali yang menghentikan operasi TI Rajuk ilegal ini.
"Akhirnya kami melaporkan aktivitas TI ilegal ini ke Polsek Pemali. Alhamdulillah langsung direspon dengan mengirimkan personelnya ke TKP," terangnya.
Kanit Binmas Polsek Pemali, Aipda Birman mengatakan pihaknya langsung mengerahkan personel untuk menghentikan aktivitas TI ilegal ini.
"Kita langsung minta mereka menghentikan kegiatan karena TI ini ilegal dan tidak memiliki izin, apalagi beroperasi dekat jalan raya dan kantor UPP Perikanan Budidaya Kabupaten Bangka, serta mengganggu sumber air untuk kantor," ungkap Birman.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kembali Beroperasi di Belakang Kantor UPP Perikanan Budidaya, Polsek Pemali Setop Penambangan Ilegal