Suasana sidang saksi dengan terdakwa Welly dan Yopi, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Rabu (30/09/2020).
Suasana sidang saksi dengan terdakwa Welly dan Yopi, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Rabu (30/09/2020). ( Bangkapos.com/ Rizky Irianda Pahlevy)

Dibekuk Saat Boncengan, Begini Kronologi Penangkapan 2 Terdakwa Kasus Narkotika

1 Oktober 2020 11:07 WIB

SonoraBangka.ID - Anggota Polres Pangkalpinang, mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap kedua terdakwa yakni Welly Indra (34) dan Yopy Firdiansyah (32), atas dugaan tindak pidana narkotika.

Hal tersebut disampaikan oleh Aipda Andi Lesmana, saat menjadi saksi dalam persidangan  di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, lewat video telekonferens, Rabu (30/09/2020).

"Awalnya ada informasi lalu kami pantau satu jam dan ada dua orang yang kami curigai, mereka ini naik motor boncengan. Kami temukan sabu dijatuhkan Welly, terus saya suruh ambil lagi barang itu," tutur Aipda Andi Lesmana.

 

Kedua terdakwa yang ditangkap di jalan Lepar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang,  pada Jum'at (19/06/2020) ini, saat diinterogasi mengaku hendak melakukan transaksi jual beli sabu.

"Sabu itu Welly bilang dari Boy untuk dijual lagi ke Dory, waktu itu saat diinterogasi diakui punya Welly. Sedangkan Yopi tau kalau ada sabu di Welly, tapi cuma nganter Welly aja karena Welly gak punya motor," ucapnya.

Diketahui sebelum mendapatkan sabu dari Boy seberat 2,17 gram yang juga menjadi barang bukti persidangan, kedua terdakwa sudah lebih dulu menggunakan sabu di rumah kosong yang berada tepat di tempat penangkapan keduanya.

"Saat di tempat kejadian perkara (TKP) itu ada satu rumah, jadi sehari sebelum penangkapan mereka ini ada makai disitu. Mereka ini dapat sabu di jalan di daerah Kampung Keramat, waktu itu uang untuk pembelian itu dari hasil penjualan sabu itu ke Dory," ungkapnya.

Sementara itu, menurut keterangan terdakwa Welly, terungkap para terdakwa ini masih memiliki utang dengan Boy.

Sabu yang kini menjadi barang bukti belum dibayar oleh para terdakwa.

"Sabu itu dapat dari Boy kalau kenal sudah lama karena sejak SMP udah satu sekolah, saya telepon Boy pada hari yang sama saat saya ditangkap. Saya yang mau beli sabu 2 gram, Boy jual Rp 2,4 juta tapi uang belum saya bayar terus kalau ke Boy sudah dua kali pesan sabu," ungkap terdakwa Welly.

Seusai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin oleh Siti Hajar Siregar pun menutup dan melanjutkan persidangan pada Senin (05/10/2020) dengan agenda tuntutan.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Ditangkap Saat Berboncengan, Terdakwa Ini Ngaku Dapat Sabu dari Teman SMP

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm