Pertanyaan ini kami nilai wajar, mengingat Pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.
Pihaknya pun menegaskan, "Jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah."
Oleh karena itu, dihimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tatalaksana COVID-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan disusun oleh 5 (lima) perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI.
Satgas yakin mayoritas Rumah Sakit di Indonesia telah berusaha maksimal untuk memberikan layanan terbaik di masa pandemi ini.
Akan tetapi, bagi Rumah Sakit yang belum sepenuhnya mengikuti tata laksana pelayanan Covid-19, kami himbau untuk mengevaluasi cara kerja agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan.
Sudah seharusnya Rumah Sakit dan dibantu oleh Pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien agar tidak muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit seperti ini.
Satgas tak bosan menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak khawatir soal pembiayaan Covid-19.
Dimanapun Rumah Sakitnya, baik Rumah Sakit Pemerintah ataupun Swasta selama dalam rangka penanganan Covid-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
“Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi," terang Prof Wiku.
Demikian penjelasan dari Prof. Wiku Adisasmito terkait dengan isu pembiayaan pasien Covid-19.