KH. Ahmad Ja'far Siddiq, Ketua PWNU Babel
KH. Ahmad Ja'far Siddiq, Ketua PWNU Babel ( Ist/ Facebook: PWNU Babel)

Tak Dikaji Dulu, PWNU Babel Sesalkan Soal Edaran Wajib Baca Buku Felix Siaw

3 Oktober 2020 09:55 WIB

SonoraBangka.ID - Ketua PWNU Bangka Belitung, KH Ja'far Siddiq mengkritisi dan menyesalkan adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung yang mewajibkan peserta didik SMA/SMK sederajat untuk membaca dan membuat rangkuman buku Muhammad Al Fatih 1453 yang ditulis Felix Siaw.

"Yang kita kritisi adalah kenapa harus karangan Felix Siaw, karena di dalam Muhammad Al Fatih ada penggiringan terkait tentang khilafah. Hal itu disampaikan sendiri oleh Felix Siaw pada halaman 314," ujar KH Ja'far dikutip dari bangkapos.com, Jumat (2/10/2020).

KH Ja'far Siddiq menegaskan, meskipun penulisnya bukan Felix Siaw, jika isinya tentang penggiringan opini terkait khilafah, maka tetap akan dikritisi oleh pihaknya.

Ia mengakui, Muhammad Al Fatih memang merupakan seorang pejuang yang hebat, namun bila orientasinya berfokus pada khilafah, tentu ini tak tepat.

"Memang dibatali, tapi yang saya sesalkan dari kepala dinas adalah ketika saya telpon tadi pagi. Apakah beliau sudah membaca? Ia menjawab belum membaca, itu yang saya sesalkan. Kalau belum dibaca kenapa peserta didik diwajibkan?. Dia punya staf, baca dulu, dikaji dulu," tutur KH Ja'far.

Bahkan, pihaknya menyarankan lebih baik membaca Sirah Nabawiyah Sejarah Nabi Muhammad SAW dan Keteladanan Rasullulah untuk mendidik generasi muda.

"Pembatalan itu kita terima, tetapi tidak boleh terjadi lagi dan ini menunjukkan ini keteledoran sebagai dinas pendidikan Indonesia khususnya di Bangka Belitung. Ini sangat teledor, LP Ma'arif Nahdlatul Ulama PWNU Bangka Belitung melayangkan surat protes terkait hal ini," tutur KH Jaafar.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul PWNU Sesalkan Kadisdik Soal Edaran Baca Buku Muhammad Al Fatih

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm