SonoraBangka.id - Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mengajukan peraturan Walikota Pangkalpinang mengenai pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat Kota Pangkalpinang menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu diungkapkan Sekda Kota Pangkalpinang, Ratmida Dawam kepada Sonorabangka.id setelah acara rapat koordinasi yang membahas draf Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan di Wilayah Kota Pangkalpinang. Senin (5/10/2020)
Pemkot mengajukan perda Kota Pangkalpinng ini agar pemkot dapat mewajibkan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
"Nantinya dengan adanya perda ini, pemkot bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan, karena di perda itu menyebutkan masyarakat harus wajib melaksanakannya," jelas Ratmida Dawam.
Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang untuk pencegahan covid -19 di wilayah Kota Pangkalpinang juga membahas mengenai sanksi administratif bila tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Sanksi administratif ini adalah besaran denda yang akan ditentukan berupa sejumlah uang yang akan dikenakan bilamana ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Kita juga lagi membahas berapa besaran denda yang akan dikenakan bila ada masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, dan rakor ini masih belum final karena masih harus mendapatkan tanggapan dari organisasi perangkat daerah, TNI, Polri dan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang," pungkasnya.