SonoraBangka.id - Selama pandemi covid -19 kepada pihak sekolah di Kota Pangkalpinang dalam mengunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa dipergunakan untuk membeli alat pelaksanaan protokol kesehatan sebagai sarana kelengkapan di sekolah.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Edy Supriadi kepada SonoraBangka.id ketika dikonfirmasi. Rabu (7/10/2020).
Apalagi pada saat ini, pihak sekolah harus mempersiapkan syarat protokol kesehatan, sebelum adanya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka sekolah.
"Anggaran dana BOS memang diperbolehkan untuk membeli masker, hand sanitizer, thermo gun, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan sekolah untuk menyiapkan protokol kesehatan, dan sekarang kelengkapan protokol kesehatan sekolah menjadi syarat untuk pelaksanaan belajar tatap muka," jelas Edy Supriadi.
Bahkan untuk membeli pulsa internet untuk pembelajaran di sekolah juga di perbolehkan dalam mengunakan dana BOS ini, karena ini masuk dalam pemenuhan kelengkapan sarana belajar mengajar di sekolah.
"Dana bos ini digunakan untuk melengkapi sarana yang kurang di sekolah tersebut baik itu sarana alat protokol kesehatan sampai dengan pulsa internet di sekolah diperbolehkan dalam mengunakan dana BOS, yang penting adalah untuk memenuhi kelengkapan sarana belajar mengajar di sekolah," pungkasnya.