Secara spesifik kewajiban APAR disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2,3 dan 4 dengan bunyi ;
"(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan."
"(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor."
"(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal."
Sementara untuk spesifikasinya, dijelaskan pada Pasal 6 yang diantaranya dapat memandamkan kebakaran benda padat, benda cair atau gas, serta instalasi listrik berteganganan.
Bahan pemadam tidak beracun, punya waktu kadaluarsa, diletakan dilokasi yang mudah dijangkau, serta mudah dioperasikan saat dibutuhkan atau ada indikasi kebakaraan.
Sementara pada Pasal 10 disebutkan bila pada saat Peraturan ini mulai diberlakukan nanti, maka kendaran yang sedang diporduksi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 2021, Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/07/072200215/mulai-2021-mobil-baru-wajib-dilengkapi-apar?page=all#page2.