Keterangan pers Menkopolhukam terkait UU Cipta Kerja
Keterangan pers Menkopolhukam terkait UU Cipta Kerja ( Capture : Kompas.com)

Melalui Menkopolhukam, Pemerintah Tanggapi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

9 Oktober 2020 11:00 WIB

SonoraBangka.ID - Menanggapi aksi unjuk rasa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diwarnai kericuhan, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampakan pernyataan resminya.

Dalam pernyataan tersebut, Mahfud menyayangkan aksi demonstrasi yang diwarnai anarkistis dengan melakukan perusakan fasilitas umum hingga penjarahan.

"Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

Mahfud menerangkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat masyarakat, termasuk dalam menyikapi UU Cipta Kerja, sepanjang dilakukan dengan damai, menghormati hak warga lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Namun, Mahfud menyayangkan adanya aksi anarkitis yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab dalam demo tersebut.

Berikut pernyataan pemerintah yang dibacakan Mahfud MD;

Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi undang-undang cipta kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah maka demi ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aski anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah, tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

4. Tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi covid-9 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm