SONORABANGKA.ID - Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Pariwisata Pangkalpinang telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha pariwisata untuk menyediakan kelengkapan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya.
Hal itu diungkapkan Asisten Pemerintahan Bidang Perekomian dan Pembangunan, Suryo kepada sonorabangka.id ketika dikonfirmasi. Sabtu (10/10/2020).
Dengan adanya Peraturan Walikota Pangkalpinang (Perwako) nomor 48 tentang pelaksanaan protokol kesehatan maka para pelaku usaha pariwisata seperti usaha hotel, restoran, tempat rekreasi, warung makan dan tempat lainnya, diharuskan untuk menyediakan kelengkapan sarana protokol kesehatan bagi konsumen yang datang di tempat usaha pariwisata di Kota Pangkalpinang.
"Kita sudah mensosialisasikan Perwako 48 ini kepada para pelaku usaha pariwisata, diharapkan para pelaku usaha tersebut mematuhi peraturan tersebut," jelas Suryo.
Untuk sangsinya bila tidak melaksanakan protokol kesehatan masih dengan sangsi sosial, untuk sangsi denda masih dibahas lagi dalam Peraturan Daerah (perda) Pemkot Pangkalpinang.
"Untuk sangsi masih dengan sangsi sosial dan untuk sanksi denda masih dalam pembahasan perda pemkot, diharapkan kerjasamanya dengan para pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi peraturan pemerintah ini," pungkasnya.