Prabowo menambahkan, bahwa pemerintah pun memahami, kesulitan para buruh di masa pandemi Covid-19 yang mengguncang ekonomi Indonesia.
Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah juga memiliki niat untuk mengatasi hambatan-hambatan ekonomi tersebut agar kembali bangkit.
"Presiden selalu membela rakyat kecil, stimulus semua maksudnya itu," pungkasnya.
Sementara itu, dalam keterangan persnya beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke MK.
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Jokowi menegaskan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo: Kita Coba Dulu UU Cipta Kerja, Jika Tidak Bagus Bawa ke MK"