SONORABANGKA.ID - Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan perubahan status transisi menuju adaptasi kebiasaan baru menjadi status tanggap darurat bencana.
Penetapan tersebut dilakukan melalui keputusan Walikota Pangkalpinang nomor 461/Kep/BPBD/IX/2020.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suryo, saat memberikan sambutan dalam Rakor bersama Forkopimda yang membahas tentang Peningkatan Angka Penyebaran Covid-19 di Kota Pangkalpinang, Rabu (14/10/2020).
Suryo menuturkan, penetapan status tanggap darurat bencana melawan Covid-19 ini dilakukan akibat semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pangkalpinang.
Lebih lanjut, Suryo menambahkan keputusan ini di ambil setelah mencermati data dari Dinas kesehatan, Dinas Sosial dan BPBD Kota Pankalpinang.
Data yang dihimpun tersebut kemudian dijadikan dasar dalam menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana di Kota Pangkalpinang.