SonoraBangka.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Babel selaku ketua TAPD Naziarto mengatakan dalam rapat pelaksanaan penyusunan dokumen RKA RAPBD 2021 ,mengacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90, pemutakhiran RKA RAPBD akan disampaikan ke DPRD Babel pada tanggal 22 Oktober mendatang.
Sekda Naziarto juga menyebutkan, penyusunan raperda APBD 2021 ini berkali-kali melakukan penyesuaian lantaran sering bergantinya acuan dari pemerintah pusat sehingga membuat TAPD Pemprov. Babel kewalahan.
"Tim bekerja sangat luar biasa, Permendagri Nomor 90 itu mengatur di dalam penyusunannya disesuaikan dengan Keputusan Menteri Nomor 059/0378 tahun 2020 dan kita bersyukur tim kita bisa melaksanakannya dengan acuan tersebut," ungkapnya.(15/10/20).
Dalam penjelasannya, penyusunan RKA APBD 2021 memang tak banyak perubahan dari anggaran sebelumnya. Tetapi adanya perubahan tetap berlanjut.
"Jadi saya berharap supaya kita satu pandangan bahwa RKA yang kita susun tim sudah melakukan setiap program yang dibahas sudah di PPAS 2021 yang telah disepakati DPRD, yang mencakup rincian anggaran belanja menurut program dan kegiatan. Jadi tidak ada di RKA tersebut tambal sulam. Kita harus satu persepsi, kita masing-masing dapat bertanggung jawab atas usulan tersebut," pungkasnya.