SonoraBangka.id - Anggota DPR RI Dapil Bangka Belitung (Babel), Rudianto Tjen
Mengatakan penyusunan dan pengesahan UU Omnibus Law merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan solusi dan mengatasi berbagai permasalahan dari dampak pandemi Covid-19 yaitu salah satunya, karena semakin banyaknya angka pengangguran.
"Banyaknya pengangguran karena banyak perusahaan-perusahaan yang bangkrut. Jadi saat ini kita butuh lapangan pekerjaan, salah satunya bisa lewat investasi. Nah, investasi pun tak melulu dari luar negeri, dari dalam negeri juga bisa. Omnibus Law bisa mempermudah investasi di Indonesia," ujar Rudianto Tjen kepada sejumlah wartawan.
Rudianto Tjen menilai, kebijakan yang diambil pemerintah itu sudah tepat dan efektif untuk mengundang para investor agar dapat membuka ladang usaha di Indonesia, sehingga roda perekonomian negara akan semakin lebih baik.
"Intinya UU Omnibus Law ini bertujuan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita, jadi tujuannya mulia untuk menciptakan lapangan pekerjaan sehingga bisa menghidupkan dan menggerakkan kembali perekonomian," ungkap Rudianto.
Namun Dia, tidak menampik bahwa UU ini tidak mungkin dapat memuaskan semua lapisan masyarakat dan pasti pro dan kontra. Oleh karenanya, Rudi menyarankan kepada masyarakat atau pihak tertentu yang menolak keberadaan UU Omnibus Law Cipta Kerja agar dapat melakukan pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mungkin baiknya kita pelajari terlebih dahulu, jika ternyata ada sesuatu dalam pasal yang mungkin tidak sesuai menurut kita, gak usah demo, ajukan saja judicial review, saya minta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober lalu,"pungkasnya.