SONORABANGKA.ID - Ketika sedang naik motor, kadang menemui mobil yang berjalan lambat, tetapi berada di lajur kanan. Situasi ini tentunya membuat pengendara motor ingin menyalipnya dari sisi kiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 109 Ayat 2, menyalip memang boleh dari kiri, tapi hanya pada keadaan tertentu seperti macet di ajur kanan karena ada kecelakaan, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air dan lainnya.
Jadi menyalip dari kiri memang tidak menjadi masalah. Tapi perlu diperhatikan, pada saat menyalip dari kiri, ada bahaya yang mengintai bagi pengendara motor.
Agus Sani sebagai Head of Safety Riding Wahana, mengatakan, ada beberapa hal yang membahayakan pemotor kalau nekat menyalip dari kiri.
“ Bahaya menyalip dari sisi kiri biasanya ada motor atau obyek lainnya yang berjalan di depan mobil. Biasanya dalam kondisi ini mobil lebih ke kanan, membuat lajur kiri terlihat lebih lega,” ucap Agus kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Melihat sisi kiri yang lebih lebar, membuat banyak pengendara yang tiba-tiba tancap gas untuk menyalip, padahal di depannya tidak aman. Misalnya seperti ada motor atau gerobak yang berjalan lambat di kiri jalan.
“Bahaya kedua yaitu pengemudi mobil tidak melihat ketika didahului dari sisi kiri. Biasanya pengemudi lebih sering melihat spion kanan, jadi menyalip dari kiri bisa masuk ke blind spot mobil,” kata Agus.
Agus mengatakan, kadang-kadang mobil tiba-tiba belok kiri karena merasa lajur kiri merupakan lajur yang aman. Selain itu juga seharusnya menyalip itu dari kanan, jadi pengemudi kurang waspada kalau ada yang menyusul dari kiri.
“Paling penting, jika ingin menyalip mobil, pastikan bagian depan kendaraan yang ingin disusul aman. Berikan tanda menggunakan sein dan klakson, serta turunkan gigi agar tarikan gas bisa lebih maksimal saat menyalip,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikers, Ini Bahaya Menyalip dari Kiri", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/19/193100515/bikers-ini-bahaya-menyalip-dari-kiri.