( Ist / Humas Disperindag Babel)

Disperindag Babel Akan Laksanakan 20 Titik Pos Layanan Pengaduan Konsumen

23 Oktober 2020 18:17 WIB

SonoraBangka.id - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Babel akan melaksanakan 20 titik Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) di Babel dan baru terlaksana tiga titik.


Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Fadjri Djagahitam, SH menjelaskan 20 titik Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) yang rencananya akan dilaksanakan di Babel, baru tiga yang terlaksana yaitu Pasar Sungai Selan, Puncak Mall Sungailiat dan Puncak Mall Pangkalpinang.


Menurutnya untuk pelaksanaan Pos Layanan Pengaduan Konsumen ini, rencananya akan dilaksanakan di sejumlah pasar tradisonal dan pasar modern di sejumlah Kabupaten dan Kota.


“rencana sampai akhir tahun ada 20 titik dan baru tiga titik telah terlaksana,” katanya, Jumat (23/10) di ruang kerjanya.


Fadjri Djagahitam lebih jauh menjelaskan bahwa maksud dari pelaksanaan Pos Layanan Pengaduan Konsumen adalah untuk menyediakan wadah pengaduan konsumen bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya.


Sementara tujuan dari pelaksanaan Pos Layanan Pengaduan Konsumen itu sendiri lanjut Fadjri, untuk melindungi konsumen dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa yang berasal dari barang dan jasa yang tidak memenuhi persyaratan aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan. Kemudian menyediakan wadah untuk menampung pangaduan konsumen dan memberikan informasi kepada masyarakat selaku konsumen mengenai hak-hak dan kewajibannya.


Oleh karenanya, dirinya berharap dengan adanya Pos Layanan Pengaduan Konsumen yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi ini, masyarakat selaku konsumen mempunyai kesadaran untuk melakukan pengaduan ataupun melaporkan pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang atau jasa yang beredar sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi. Dengan begitu memotivasi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan yang siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global.


Sementara itu, Zurista Kasi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel menambahkan tahun 2020 Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) hanya bisa dilaksankan sejumlah pasar tradisional dan pasar modern yang berada di Pulau Bangka saja, hal itu terjadi karena semakin mewabahnya Virus Corona atau Covid 19 dan untuk mencegah penyebar luasan virus tersebut.


Namun demikian, Dinasnya siap menampung pengaduan konsumen dari masyarakat Babel dengan mengubungi nomor telepon 08117109666 atau bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Komplek Perkantoran Gubernur Babel dekat Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Layanan Terpadu Babel.


“Tahun ini pelaksanaannya di 20 titik di kabupaten dan kota di pulau Bangka saja, karena mewabahnya Covid 19. Mudah-mudahan segera berlalu sehingga kita kembali bisa melaksanakanya se- Babel,” tuturnya. 

SumberHumas Disperindag Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm