SONORABANGKA.ID - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menggelar pemusnahan barang bukti narkotika yang diperoleh dari penanganan perkara sejak bulan Januari hingga Juli 2020, di halaman kantor Kejari Pangkalpinang, Selasa (27/10/2020).
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu seberat 212,8 gram, ganja seberat 5,6 gram dan ekstasi seberat 22,9 gram.
Kepala Kejari Pangkalpinang, Ari Prioagung mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang yang sudah diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnakan ini terdiri dari putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juli," kata Ari dalam sambutannya.
Ari Prioagung mengatakan, pemusnahan barang bukti ini harus dilaksanakan karena merupakan tugas pokok dari jaksa penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi.
Sebab, menurutnya, eksekusi bukan hanya eksekusi hukuman badan saja tapi juga eksekusi barang bukti yang sudah di putuskan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
"Pemusnahan barang bukti merupakan hal yang biasa di Kejaksaan, karena ini merupakan tugas pokok daripada Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan eksekusi," jelas Ari.
"Eksekusi bukan hanya pada eksekusi badan, tapi juga dengan eksekusi barang bukti, tentunya pemusnahan ini sesuai dengan keputusan daripada Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang," pungkasnya.