SonoraBangka.id – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam pada salah satu hotel di Pangkalpinang.
Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Partai Politik dan masyarakat Pengawasan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan ditengah Pandemi Covid-19, Selasa (27/10/2020).
“Tugas dan kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada tidak hanya menjaga legitimasi penyelenggara Pilkada, namun juga menyangkut kondisi Pandemi Covid-19 ditengah berlangsungnya tahapan Pilkada,” jelas Edi Irawan Ketua Bawaslu Babel saat menyampaikan sambutan di acara pembukaan Sosialisai.
Mengupas tuntas isi dan materi penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa yang ada dalam Perbawaslu tersebut, Bawaslu Babel menghadirkan 2 narasumber berkompeten yakni Faisal Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung dan Yandi Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Bangka.
“Terimakasih kepada kedua narasumber yang nantinya akan mengupas tuntas point penting dalam Perbawaslu ini sehingga diketahui masyarakat secara umum,”jelasnya.
Ketua Bawaslu Babel menilai bahwa ada tugas tambahan yang dituangkan dalam Perbawaslu tersebut, karena selain mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020, Bawaslu juga diwajibkan mengawasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Dalam sambutan Edi meminta dukungan semua pihak terutama masyarakat untuk turut mensukseskan Pilkada 2020 terutama terkait dengan penerapan prokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Babel.