SONORABANGKA.ID - Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian mengatakan, sejauh ini Pemkot Pangkalpinang sudah mengajukan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Pangkalpinang.
Sopian mengungkapkan, pihaknya berharap agar 14 Raperda tersebut dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Program Pembentukan Peraturan daerah Kota Pangkalpinang.
"Jadi, tidak salah juga dalam hal ini eksekutif mengajukan Perda ini, supaya semakin banyak yang berinvestasi, semakin banyak juga PAD-PAD yang didapat, yang bisa kita perhitungkan untuk membiayai pembangunan, terutama di Kota Pangkalpinang ini," kata Sopian kepada Sonorabangka.id.
Menurut Sopian, pemerintah daerah dapat mengelola semua potensi daerah termasuk membuat dan membentuk produk hukum sesuai kebutuhan daerah sebagai salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, dikatakannya, hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat seperti bantuan ekonomi kreatif untuk masyarakat.
Selain itu, menurutnya, perda ini juga diharapkan bisa meningkatkan investasi di Kota Pangkalpinang sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang untuk membiayai pembangunan yang ada di Pangkalpinang.