( Ist / Diskominfo Babel)

Pemprov Babel Ikuti Sosialisasi Penilaian Paritrana Award 2020

16 November 2020 13:13 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Sekda Babel) mengikuti kegiatan sosialisasi dan persiapan penilaian Paritrana Award 2020, di Ruang Vidcon Gubernur Babel, Senin (16/11/20).

"Dengan adanya Paritrana Award ini menunjukkan bahwa negara dalam hal ini pemerintah pusat akan memberi kesempatan kepada pemprov/pemkab/pemkot, perusahaan-perusahaan besar, menengah maupun kecil, UMKM agar sama-sama membangun negeri ini sesuai dengan tujuan negara memberikan kesejahteraan bagi masyarakat/pekerja," ungkapnya.

Paritrana Award merupakan penghargaan kepada pemda yang mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan dan pelaku usaha besar, menengah, kecil-mikro sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai perwujudan hadirnya negara bagi kesejahteraan pekerja.

Sekda Naziarto menjelaskan khusus bagi pemprov dan pemkab/pemkot sebagai level pengambil kebijakan di pemerintahan, mereka harus memperhatikan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh perusahaan besar, menengah, dan kecil tadi.

"Sejauh mana kolaborasi untuk membangun suatu negeri antara pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat. Tripartit ini dalam proses pembangunan agar ekonomi masyarakat menjadi meningkat. Maka peran pemerintah daerah sangat penting dalam rangka mendongkrak kesejahteraan bagi masyarakat," ujarnya.

TB. A. Choesni, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK mengatakan Paritrana Award ini bertujuan untuk meningkatkan peranan pemda dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta meningkatkan awareness dan citra positif pemerintah untuk mewujudkan kehadiran negara bagi pekerja Indonesia.

Periode penilaian Paritrana Award dimulai dari Januari 2020 hingga Desember 2020 dengan kriteria penilaian bagi pemda seperti provinsi/kabupaten/kota meliputi kebijakan, penerapan, kinerja, dan wawancara. Untuk perusahaan besar dan menengah, kriteria penilaian meliputi kepatuhan, kontribusi perlindungan pekerja rentan dan wawancara. Sedangkan kriteria penilaian bagi Usaha Kecil Mikro meliputi kepatuhan dan kinerja.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm