Terduga pelaku kejahatan psikotropika jenis sabu, Herwan alias Direm (34) dibekuk Polsek Puding Besar, Kabupaten Bangka, Senin (16/11/2020).
Terduga pelaku kejahatan psikotropika jenis sabu, Herwan alias Direm (34) dibekuk Polsek Puding Besar, Kabupaten Bangka, Senin (16/11/2020). ( Bangkapos.com/ Edwardi)

Polsek Puding Besar Tangkap Terduga Bandar Sabu di Desa Kotawaringin

17 November 2020 08:11 WIB

SONORABANGKA.ID - Terduga pelaku kejahatan psikotropika jenis sabu, Herwan alias Direm (34) dibekuk Polsek Puding Besar, Kabupaten Bangka, Senin (16/11/2020).

Herwan yang merupakan warga Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar ini diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Desa Kotawaringin Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka, Senin (16/11/2020).

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kapolsek Puding Besar Iptu Bobory Niko mengungkapkan setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan terduga pelaku ditemukan satu buah sekop (digunakan untuk mengambil sabu dari dalam plastik) dan uang  Rp 810.000 yang  diselipkan di kantong sebelah kanan beserta 1 unit Hp merk Nokia warna putih dan 1  unit Hp merk Xiaomi warna putih. 

"Selanjutnya tim melakukan penggeladan di rumah diduga pelaku dan ditemukan timbangan/skill, bong/alat isap, pipet/sekop 3 buah, pirek 9 (sembilan) buah, narkoba jenis sabu sebanyak 13 bungkus terdiri dari 4 bungkus paket besar, 5 bungkus paket sedang dan 4 bungkus paket kecil, tas 2 buah, plastik kelip 3 bungkus, dompet 1 buah, gunting 1 buah, celana hitam panjang 1 buah, baju tanpa lengan warna hitam 1 buah, celana pendek warna coklat 1 buah, motor xeon warna hijau tanpa nopol 1 unit dan korek gas warna biru 2 buah," kata Bobory Niko.

 

Ia menerangkan,  kronologi penangkapan  diduga tersangka pelaku yakni pada hari Senin,16 November sekira pukul 05.00 WIB dipimpin langsung Oleh Kapolsek Puding Besar Iptu Bobory Niko, beserta Kanit Reskrim dan anggota yang berangkat dari Polsek Puding Besar menuju Desa Kotawaringin Kecamatan Puding Besar. 

"Sesampai di Desa Kotawaringin, Kapolsek Puding Besar langsung melakukan anev bersama. Selanjutnya tim langsung melakukan profiling dan penyelidikan terhadap diduga pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu seperti dimaksud UU No 35 Tahun 2009 menggantikan UU No. 22 tahun 1997 tentang psikotropika," tuturya.

Kemudian sekira pukul 08.00 WIB, tim melakukan penyergapan seorang laki laki yang mengaku bernama Herwan alias Direm yang sedang mengendarai sepeda motor warna hijau merk Yamaha jenis Xeon tanpa nopol di jalan raya Desa Kotawaringin. 

"Dari hasil penyergapan dengan cara menabrak kendaraan yang dinaiki Herwan,  tim melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan satu buah sekop digunakan untuk mengambil sabu dari dalam plastik dan uang dengan nominal Rp 810.000 yang pelaku selipkan di kantong sebelah kanan beserta 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna putih dan 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna putih," ungkap Bobory Niko.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polsek Puding Besar Amankan Bandar Sabu di Desa Kotawaringin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm