SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akan lebih menggalakkan penggunaan sepeda bagi para siswa sekolah. Untuk itu, penggunaan sepeda motor bagi siswa SMP dan SMA akan diperketat.
Karena dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Salah satu syarat memiliki SIM adalah sudah cukup umur, yakni berusia minimal 17 tahun. Sementara anak- anak sekolah SMP dan SMA, rata-rata belum mencapai batas minimal.
Tak heran, Kemenhub bakal melarang penggunaan sepeda motor di kalangan siswa, terutama buat mereka yang belum cukup umur.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto, mengatakan, penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur biasa terjadi di sejumlah kota.
Oleh sebab itu, pihaknya bakal turun tangan dan lebih mempromosikan sepeda untuk para siswa sekolah.
“Karena prinsipnya anak-anak sekolah SMP-SMA itu menurut Undang-Undang 22 Tahun 2009 kan belum diperkenankan untuk menggunakan sepeda motor,” ujar Pandu, dalam webinar (17/11/2020).
“Maka itu perlu kita galakkan agar anak-anak sekolah ini kembali menggunakan sepeda, khususnya di kota-kota kecil ya atau kota sedang di luar kota-kota besar,” kata Pandu.
Menurut Pandu, untuk menggalakkan penggunaan sepeda bagi siswa sekolah perlu adanya dukungan dari berbagai pihak. Terutama untuk membangun fasilitas bagi para pesepeda agar merasa aman dan nyaman.
“Kita perlu dukung adanya pembangunan atau pengadaan fasilitas sepeda, seperti tempat parkir, lajur sepeda,” ucap Pandu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa SMP dan SMA Bakal Dilarang Pakai Motor ke Sekolah", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/17/173100515/siswa-smp-dan-sma-bakal-dilarang-pakai-motor-ke-sekolah.