Polres Pangkalpinang Gelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan di penginapan Dewi Residence II, Pangkalpinang
Polres Pangkalpinang Gelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan di penginapan Dewi Residence II, Pangkalpinang ( Sonorabangka.id/Zulhaidir)

Polres Pangkalpinang Beberkan Kronologi Pembunuhan Terhadap Ayu

23 November 2020 16:05 WIB

SONORABANGKA.ID - Polres Pangkalpinang mengadakan Konferensi Pers terkait penangkapan Abdullah Yahya (32), tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Ayu (29). Konferensi pers ini digelar di halaman Mapolres Pangkalpinang, Senin (23/11/2020).

Seperti diketahui, Yahya merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Ayu (29) di penginapan Dewi Residence II, Pangkalpinang pada 10 November 2020 lalu.

Oleh pelaku, jasad korban yang merupakan driver ojol wanita ini dimasukan ke dalam karung dan pertama kali ditemukan oleh seorang penjaga penginapan dalam kondisi sudah membusuk pada Sabtu (14/11/2020).

Kapolres Kota Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengungkapkan, pelaku Yahya ini berhasil di tangkap oleh Tim Gabungan pada Kamis (19/11/2020) di tempat persembunyiannya.

Petugas Gabungan yang terdiri dari Tim Naga Polres Pangkalpinang bekersama Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polsek Pedamaran Timur serta jajaran meringkus pelaku di daerah Dusun Talang Batin, Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

"Dengan bantuan yang sangat intens dari Polres OKI dan Polsek Pedamaran Timur, pada tanggal 19 November 2020, sekitar pukul 11.00-11.30 siang, pelaku atas nama AY alias Y usia 32 tahun, tidak bekerja, dapat kita amankan dan kita lumpuhkan di Dusun Talang Batin, Desa Pulau Geronggang, Kabupaten OKI," tutur AKBP Tris.

AKBP Tris mengatakan, tersangka AY merayu korban dengan modus mengaku sebagai karyawan salah satu Bank, dengan gaji yang lumayan besar dan juga mengaku sebagai bujangan.

Selanjutnya, diungkapkan AKBP Tris, dari komunikasi tersebut, maka terjalin hubungan yang baik kemudian saling tukar nomor telepon dan WA, serta berjanji akan saling bertemu pada tanggal 10 November.

"Pada tanggal 10 November bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan karena pelaku merupakan bekas atau mantan resepsionis di Penginapan tersebut, sehingga mendapatkan kemudahan untuk menggunakan salah satu kamar," jelas AKPB Tris.

"Disanalah mereka bertemu, kemudian sempat berjalan-jalan ke Pantai Pasir Padi dan kembali pada sore harinya," lanjut Kapolres Pangkalpinang.

Dalam kesemptan itu, AKBP Tris juga mengungkapkan, kronologi awal yang memicu terjadinya pembunuhan terhadap korban Ayu.

"Saat kembali ke penginapan tersebut, ternyata pelaku atau tersangka mengambil handphone dari korban. Jadi motif awalnya adalah mengambil barang-barang dari korban, karena hal itu diketahui oleh korban dan korban berteriak minta tolong, sehingga tersangka panik dan menggunakan sarana yang ada berupa bantal, menyekap mulut korban sambil menekan dada korban memakai dengkul dan kaki secara kuat dan berulang kali," terang AKBP Tris.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm