Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka menggelar advoksai pelaksanaan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ballroom Hotel Novilla, Senin (23/11/2020).
Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka menggelar advoksai pelaksanaan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ballroom Hotel Novilla, Senin (23/11/2020). ( Ist/ Diskominfotik Bangka)

Perketat Pengawasan Zona KTR, Syahbudin Sebut Perlu Kesadaran dan Komitmen Bersama

24 November 2020 11:44 WIB

SONORABANGKA.ID - Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka menggelar advoksai pelaksanaan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ballroom Hotel Novilla, Senin (23/11/2020).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan komitmen bersama terkait kepatuhan terhadap KTR.

Kegiatan ini melibatkan para kepala instansi di lingkungan Pemkab Bangka dan dibuka langsung Wakil Bupati Bangka, Syahbudin.

Pemkab Bangka juga memberikan perhatian khusus terhadap fasilitas pendidikan, sehingga pihaknya pun melibatkan para kepala sekolah di tingkat SD/SMP sebagai tamu undangan dalam acara ini.

Syahbudin menuturkan, dalam penerapan perda nomor 11 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok memerlukan kesadaran dan komitmen bersama.

Dengan begitu, menurut Syahbudin kawasan tanpa rokok akan benar benar dapat terwujud dari kesadaran masyarakat.

"Pengembangan kawasan tanpa rokok (KTR) sangatlah tepat dan harus menjadi agenda pemerintah daerah. Untuk itu, pengawasan kawasan tanpa rokok (KTR) perlu didukung oleh berbagai pihak agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," Ujar Syahbudin.

Dikatakannya juga, terkait iklan produk rokok perlu dilakukan pengawasa dan pengendalian secara ketat agar tidak salah sasaran. Hal tersebut semata mata untuk melindungi para anak yang masih di bawah umur terpengaruh untuk mengkonsumsi rokok.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Then Suyanti mengungkapkan kegiatan ini untuk mewujudkan komitmen antar instansi dan semua pemangku kepentingan serta meningkatkan peran instansi dan semua pemangku kepentingan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan zona KTR.

"Adapun penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diantaranya yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum , tempat kerja,  tempat umum dan tempat lainnya," pungkas Then.

SumberDiskominfotik Bangka
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm