SONORABANGKA.ID - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengungkapkan permohonan maafnya kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
Ia diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo.
Perusahaan tersebut diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
"Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden saya sudah mengkhianati kepercayaan beliau kepada saya," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020).
"Minta maaf kepada Pak Prabowo Subianto, guru saya, mentor yang sudah mengajarkan banyak hal," lanjut Edhy.
Dalam kesempatan itu, Edhy menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan maupun Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Dengan mengenakan rompi oranye, selanjutnya Edhy juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sang ibunda.
"Saya mohon maaf kepada ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini, beliau tetap kuat," kata Edhy.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan sebagai Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo"