Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang menggelar konferensi pers terkait diamankannya satu warga negara asing (WNA) asal Malaysia atas nama Sahat Bin Ahmad, Jumat (27/11/2020).
Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang menggelar konferensi pers terkait diamankannya satu warga negara asing (WNA) asal Malaysia atas nama Sahat Bin Ahmad, Jumat (27/11/2020). ( Sonorabangka.id/ Zulhaidir)

Melebihi Izin Tinggal di Indonesia, Satu WNA Asal Malaysia Dideportasi

27 November 2020 14:37 WIB

SONORABANGKA.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang menggelar konferensi pers terkait diamankannya satu warga negara asing (WNA) asal Malaysia atas nama Sahat Bin Ahmad dengan Nomor Paspor A40442980, Jumat (27/11/2020).

WNA asal Malaysia yang masuk ke Indonesia pada Tanggal 10 Maret 2020 lalu, rencananya akan dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas I Pangkalpinang.

Sahat akan dideportasi lantaran sudah tak memiliki izin tinggal di Indonesia lagi alias melebihi izin tinggal (overstay).

Selain itu, WNA tersebut juga tidak mampu membayar denda perpanjangan izin tinggal di Indonesia, sehingga akan dilakukan deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Darmunansyah mengungkapkan, sebelumnya WNA ini masuk menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari.

"Ya beliau melanggar tindak administrasi keimingrasian, karena melanggar pasal 78 ayat 2, juga pasal 75 ayat 1, karena beliau melebihi izin tinggal yang telah ditentukan oleh  peraturan perundangan keimingrasian, dan beliau tidak bisa membayar denda melebihi izin tinggal 52 hari, maka beliau akan dideportasi keluar dari wilayah Indonesia," kata Darmunansyah kepada Sonorabangka.id.

Menurutnya, biaya deportasi sama sekali tidak ditanggung oleh negara semua ditanggung oleh yang bersangkutan.

Ia menambahkan, rencananya hari ini, WNA tersebut akan dideportasi pulang ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Malaysia Airlines.

Sementara itu, Sahat Bin Ahmad, WNA yang akan dideportasi tersebut mengakui kesalahannya yang sudah over stay di Indonesia selama 52 hari.

 

"Walaupun saya sudah over stay 52 hari tapi saye diproses dengan care yang baik sekali, saye sangat berterimakasih, dan saye memang mangku saye salah," ungkap Sahat Bin Ahmad.

Melansir dari Bangkapos.com, disebutkanbahwa kedatanganya ke Indonesia, Bangka Belitung  ini bertujuan untuk liburan.

"Saye sering liburan disini, olahraga golp, tapi karena pandemi covid-19 ini jadi tertahan disini tak bisa balik, nahbyang saye tidak tau 5 Oktober itu, jadi yang itu jadi kasus dan saye terima dengan rela," terangnya.

Sahat juga mengatakan, tidak masalah dirinya dideportasi dan hal itu tak akan membuatnya jera untuk datang ke Indonesia, khususnya di Bangka Belitung.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm