PLT Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi
PLT Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi ( SonoraBangka.id / edwin)

Penolakan KIP Belo Laut, DPRD Babel Minta Wagub Surati PT Timah

3 Desember 2020 13:18 WIB

SonoraBangka.id - PLT Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi menyampaikan Aspirasi Perwakilan masyarakat Belo Laut Muntok, Kabupaten Bangka Barat yang datang ke Kantor DPRD Babel beberapa hari lalu terkait penolakan terhadap aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) di wilayah mereka segera ditindaklanjuti.

"Yang pertama pastinya kami bergerak cepat dengan adanya informasi keinginan masyarakat yang menyampaikan aspirasi ke DPRD dan komitmen untuk menyelesaikan masalah itu kami langsung menghubungi Pak Gubernur, jadi beliau meminta Pak Wakil Gubernur untuk hadir," kata Amri Cahyadi kepada sejumlah wartawan.(03/12/20).

Amri mengungkapkan, keberadaan KIP itu sudah meresahkan masyarakat Belo Laut khususnya para nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil tangkap ikan.

"Karena kegiatan itu kurang lebih satu mil dari pesisir, kemudian disitulah tempat nelayan mencari ikan itu, ambil contoh, kerambah mereka penuh dengan lumpur," terang Amri.

Kemudian dari hasil rapat dengar pendapat kemarin, terungkap juga bahwa tidak ada sosialisasi dari PT. Timah dengan aparat desa maupun perwakilan masyarakat yang terdampak dari aktivitas KIP itu," tambahnya.

Setelah mendengarkan aspirasi tersebut, diutarakan Amri, pihaknya meminta masukan kepada Dinas ESDM mengenai perspektif hukum tambangnya.

Namun setelah ditelusuri, disampaikan Amri, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Timah itu legal karena mengantongi izin usaha produksi (IUP) dan Amdal nya, kemudian dalam RZWP3K, daerah itu pun masuk zona tambang.

"Untuk PT. Timah, pembinaan dan pengawasannya itu dibawah Kementerian ESDM, sehingga Dinas ESDM kita memang tidak pernah diberitahukan atau diinformasikan untuk dilakukan sosialisasi itu," ungkapnya.

"Dari sisi lingkungan hidup, Amdal itu dikeluarkan oleh gubernur, di dokumen Amdal itu ada kesepakatan yang harus disepakati oleh pihak pengusul untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terdampak, salah satunya adalah bagaimana antisipasi jika terjadi dampak sosial dari aktivitas tersebut," lanjutnya.

Walaupun PT. Timah dan mitranya memiliki legalitas untuk melakukan pertambangan, namun secara perspektif lingkungan, dikatakan Amri, PT. Timah dan mitranya wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam hal menyampaikan antisipasi dampak sosial di masyarakat.

"Maka kesimpulannya, kami bersama Pak Wakil Gubernur bersepakat akan mengundang PT. Timah dan Polda khususnya yang menjaga kegiatan pertambangan tersebut untuk berbicara bersama mengenai aspirasi yang disampaikan nelayan ini," terangnya.

"Kemudian memutuskan agar Pak Wakil Gubernur segera mengirim surat kepada PT. Timah untuk melakukan pemberhentian aktivitas KIP sementara, sambil menunggu hasil kesepakatan dengan PT. Timah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak," pungkasnya.

PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm